ASSALAMUALAIKUM

Minggu, 23 Januari 2011

makalah fiqih usul



MAHKUM BIH

Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas terstruktur pada mata kuliah
‘MPDP USUL FIQIH
Dosen Pengampu
Drs.Moh.Basri.M.Ag










Oleh:
                                                            Heri Susanto


Fakultas:Talbiyah


Jurusan:PAI/5B




INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI PONOROGO
2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
       Dalam sejarah pertumbuhan masyrakat pendidikan senantiasa menjadi perhatian yang utama dalam rangka kemauan masyarakat demi kalangsungan generasi muda sejarah dengan tuntunan kamajuan masyaraka. Manusia muslim yang telah mendapatkan pendidikan islam itu harus mampu hidup didalam kedamaian dan kesejahteraan sebagai harapan dan cita-citaislam
            .mahkum bih adalah suatu yang dikehendaki oleh perbutan mukallaf tentang hukum untuk dilakukan atau akan ditinggalkan oleh manusia atau dibiyarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak oleh seseorang syarat mahkum bih adalah diantaranya taklif pembelajran hukum yaitu mukalaf mengetahui perbuatannya yang akan dilakukan  sehigga tujuan dapat ditangkap dengna jelas dan cepat dapat dilaksanakan dan mengetahui sumber mahkum bih para ulama usul fiqih membagi macam macam mahkum bih menjadi dua yaitu dari segi keberadanya secara material dan secara segi hak yang dapat dalam perbuatan itu sendiri


B.RUMUSAN MASALAH
            Dari uraian latar belakang diatas maka permasalahan dapat diuraikan sebagai berikut
  1. Apa pengertian mahkum bih
  2. Sebutkan syarat-syarat mahkum bih
  3. Sebutkan macam-macam mahkum bih







BAB 1
PEMBAHASAN
1.PENGERTIAN MAHKUM BIH DAN MAHKUM FIH
Yang dimaksud dengan objek hokum atau mahkum bih adalah sesuatu yang dikehendaki oleh Pembuat Hukum untuk, dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia; atau dibiarkan oleh Pembuat Hukum untuk dilakukan atau tidak. Dalam istilah ulama ushul fiqh, yang disebut mahkum bih atau objek hokum adalah sesuatu yang berlaku padanya hokum syara’. Objek hukum adalah perbuatan diri sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada dzat. Umpamanya, “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi”, yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada dzat daging babi itu (Amir Syarifuddin, 2008: 383). Oleh karena itu, menurut ulama Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan mahkum bih adalah objek hokum, yaitu perbuatan seorang mukallaf  yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat sebab, syarat, halangan ‘azimah, rukhshah, sah dan batal (Rachmat Syafe’I, 1999: 317)
Para ulama juga sepakat bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya, yakni perbuatan mukallaf dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hokum. Misalnya:
Firman Allah dalam surat al-BAqarah ayat 43:
Artinya, “Dan dirikanlah sholat”.
Ayat ini berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan sholat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan sholat.
Firman Allah surat al-An’am 151:
Artinya, “janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
Firman Allah surat al-Maidah ayat 5 dan 6:

Artinya, “Apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”.
Dari kandungan ayat di atas, dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan yang mukallaf yang termasuk salah satu syarat syah shalat.
Dengan beberapa contoh diatas dapat diketahui bahwa objek hokum itu adalah perbuatan mukallaf. Berdasarkan hal itu, ulama ushul Fiqh menetapkan kaidah “Tidak ada taklif (pembebanan hokum) melainkan terhadap perbuatan”. Kaidah ini telah disepakati oleh sebagian besar ulama ushul. Artinya, jika dalam syara’ tercakup hukum wajib ataupun sunnah maka keduanya dapat terlaksana dengan adanya perbuatan. Demikian pula untuk hukum syara’ yang berkaitan dengan haram dan makruh, keduanya terjadi dengan perbuatan, yaitu mengekang diri untuk tidak melaksanakan sesuatu yang tidak haram atau makruh tersebut.
Pendapat lain dikemukakan oleh mayoritas golongan Mu’tazilah. Menurut mereka objek hukum yang terkait dengan larangan, baik yang hukumnya haram ataupun makruh bukenlah perbuatan , namun terjadi semata-mata karena tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Pendapat seperti ini dinilai tidak tepat menurut jumhur ulama, karena tidak adaya perbuatan tidak berarti sesorang tidak mampu melakukaya.
            2. SYARAT SYARAT MAHKUM BIH.
Para ulama usul fiqih mengemukakan bebebrapa syarat syarat suatu taklif perbuatan hukum  antara lain.
  1. Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilalukan sehigga tujuan dapat ditangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan
  2. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif  seorang harus mengerahui bahwa tuntutan itu dari allah sehigga dia dapat melakukanya berdsarakan keatan dengan tujuan melaksanakan perintah allah . tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya peraturan yang jelas.
  3. Perbautan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dan berada dalam kemapuanya untuk dilaksanakan ,berkaitan dengan perbuatan mungkin atau tidak mungkin dilakaukan
3.MACAM-MACAM MAHKUM BIH
Para ulama usul membagi mahkum bin dari dua segi yaitu dari segi keberadanya secara material dan syara serta dan segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri
Dari segi keberadanya dan syara mahkum bih terdiri dari
A.    Perbuatan secara material ada. Tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara seperti makan dan minum yang dilakukan mukallaf itu bukan termasuk syara
B.     Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara seperti perziaan ,pencurian dan pembunuhan perbauatan itu berkaitan hukum syara yaitu hudud qishash
C.     Perbuatan yang secara material aa dan baru bernilai dalam syara apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan seperti sholat dan zakat
D.    Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara serta mengakibatkan adanya hukum syara yang lain seperti nikah dan jual beli dan sewa menyewa .Perbuatan ini secara material adadan diakui oleh syara Apabila menemukan rukun dan syarat  perbuatan itu memnakibatkan munculnya hukum syara yang lain seperti hubungn suami istri mangakibatkan kewajiban untuk member nafkah .
Dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan maka mahkum bih dbagi dalam empat bentuk yaitu.
A.    Semata mata hak allah yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali ,hak yang semata mata hak allah ini menurut ulama usul fiqih ada delapan yaitu
1.ibadah mahdlah
2.ibadah yang didalamnya memberikan santunan (zakat)
3. santunan zakat hasil bumi
4. biaya santunan shodakok
5. hukum secara sempurna dalam segala pidana
6. hukum tidak sempurna
7. hukum hukum yang mengandung makna ibadah
8. hakhak yang harus dibayarkan harta yang telah sampai nisab
B. Hak seorang hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang
     seperti rugi harta yang dirusak
C.Kompromi antara hak allah dengan hak hamba tetapi hak allah
    didalamnya domain seperti hukum untuk tindak pidana dari sisi
    kemaslakatan       dan kehormatan .termasuk hak allah dari segi
    menghilangkan  termasuK hak hamba
D .Kompromi  antra hak allah dan hak hamba tetapi hak hamba didalam
  domain   seperti dalam maslah qishosh hak allah dalam qishosh berkaitan    dengan pemeliharan keamanan dan penghormatan terhadap darah seseorang  yang halal dbunuh sedang pribadi hamba menjamin kemaslahatan ahli waris yang terbunuh. Akan tetapi karena dalam pelaksanan qishosh semua dserahkan   dalam ahli waris.(Rahmat syafei 1999:331-333
           



                                                           





BAB 111
                       
           PENUTUP
A.KESIMPULAN.
1.mahkum bih adalah suatu yang dikehendaki oleh perbutan mukallaf tentang hukum untuk dilakukan atau akan ditinggalkan oleh manusia atau dibiyarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak oleh seseorang

2.syarat mahkum bih adalah diantaranya taklif pembelajran hukum yaitu mukalaf mengetahui perbuatannya yang akan dilakukan  sehigga tujuan dapat ditangkap dengna jelas dan cepat dapat dilaksanakan dan mengetahui sumber mahkum bih

3.para ulama usul fiqih membagi macam macam mahkum bih menjadi dua yaitu dari segi keberadanya secara material dan secara segi hak yang dapat dalam perbuatan itu sendiri



B.SARAN
 Semogga dengan adanya makalah ini para pembaca lebih memehami ajaran islam secara mendalam sehigga dapat memehami hukum yang diterapkan oleh agama khususnya dalam hukum mahkum bih serta dapat mengetahui arti mahkum bih dan memahami syaradari mahkum bih.dengan berakirnya penutup tentunya dalam penyusunan maklah ini banyak kekurangan dari segi apa saja tentunya saya minta kritik dan syaran yang membangun untuk kesempurnaan maklah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar